Pengertian Etika Profesi DiBidang IT
Etika
profesi adalah sikap etis sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam
menjalankan kehidupan sebagai pengemban profesi.
Etika
profesi adalah cabang filsafat yang mempelajari penerapan prinsip-prinsip moral
dasar atau norma-norma etis umum pada bidang-bidang khusus (profesi) kehidupan
manusia.
Etika
Profesi adalah konsep etika yang ditetapkan atau disepakati pada tatanan
profesi atau lingkup kerja tertentu, contoh : pers dan jurnalistik, engineering
(rekayasa), science, medis/dokter, dan sebagainya.
Etika
profesi Berkaitan dengan bidang pekerjaan yang telah dilakukan seseorang
sehingga sangatlah perlu untuk menjaga profesi dikalangan masyarakat atau
terhadap konsumen (klien atau objek).
Etika
profesi adalah sebagai sikap hidup untuk memenuhi kebutuhan pelayanan
profesional dari klien dengan keterlibatan dan keahlian sebagai pelayanan dalam
rangka kewajiban masyarakat sebagai keseluruhan terhadap para anggota
masyarakat yang membutuhkannya dengan disertai refleksi yang seksama, (Anang Usman,
SH., MSi.)
Prinsip
dasar di dalam etika profesi :
1. Tanggung
jawab
§ Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap
hasilnya.
§ Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang
lain atau masyarakat pada umumnya.
2. Keadilan.
3. Prinsip
ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
4. Prinsip
Kompetensi,melaksanakan pekerjaan sesuai jasa profesionalnya, kompetensi
dan ketekunan
5. Prinsip
Prilaku Profesional, berprilaku konsisten dengan reputasi profesi
6. Prinsip
Kerahasiaan, menghormati kerahasiaan informasi
Definisi Etika Profesi Menurut Ahli
1. Etika
profesi adalah sikap etis sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam
menjalankan kehidupan sebagai pengemban profesi.
2. Etika
profesi adalah cabang filsafat yang mempelajari penerapan prinsip-prinsip moral
dasar atau norma-norma umum pada bidang-bidang khusus (profesi) kehidupan
manusia.
3. Etika
profesi adalah konsep etika yang ditetapkan atau disepakati pada tatanan
profesi atau lingkup kerja tertentu. Contoh : pers dan jurnalistik, engineering
(rekayasa), science,medis/dokter,dsb.
4. Etika profesi berkaitan dengan bidang pekerjaan yang
telah dilakukan seseorang sehingga sangatlah perlu untuk menjaga profesi
dikalangan masyarakat atau terhadap konsumen (klien atau objek).
5. Etika
profesi adalah sebagai sikap hidup untuk memenuhi kebutuhan pelayanan
profesional dari klien dengan keterlibatan dan keahlian sebagai pelayanan dalam
rangka kewajiban masyarakat sebagai keseluruhan terhadap para angglta
masyarakat yang membutuhkannya dengan disertai refleksi yang seksama. (Anang
Usma,SH., MSi)
Menurut saya
etika profesi adalah aturan-aturan atau norma standar perilaku serta tanggung
jawab yang ditetapkan pada profesi tersebut agar tidak terjadi penyimpangan
atau penyalahgunaan oleh orang-orang di bidang profesi tersebut.
Kode Etik
Profesi
Kode etik
profesi merupakan kriteria prinsip profesional yang telah digariskan, sehingga
diketahui dengan pasti kewajiban profesional anggota lama, baru, ataupun calon
anggota kelompok profesi. Kode etik profesi telah menentukan standarisasi
kewajiban profesional anggota kelompok profesi. Sehingga pemerintah atau
masyarakat tidak perlu campur tangan untuk menentukan bagaimana profesional
menjalankan kewajibannya.
Kode etik
profesi pada dasarnya adalah norma perilaku yang sudah dianggap benar atau yang
sudah mapan dan tentunya lebih efektif lagi apabila norma perilaku itu
dirumuskan secara baik, sehingga memuaskan semua pihak.
Fungsi Kode Etik Profesi :
Mengapa kode etik profesi perlu
dirumuskan secara tertulis?
Sumaryono (1995) mengemukakan 3 alasannya yaitu :
Sumaryono (1995) mengemukakan 3 alasannya yaitu :
1. Sebagai sarana kontrol sosial
2. Sebagai pencegah campur tangan pihak lain
3. Sebagai pencegah kesalahpahaman dan konflik
2. Sebagai pencegah campur tangan pihak lain
3. Sebagai pencegah kesalahpahaman dan konflik
Kelemahan Kode Etik Profesi :
1. Idealisme
terkandung dalam kode etik profesi tidak sejalan dengan fakta yang terjadi di
sekitar para profesional, sehingga harapan sangat jauh dari kenyataan. Hal ini
cukup menggelitik para profesional untuk berpaling kepada nenyataan dan
menabaikan idealisme kode etik profesi. Kode etik profesi tidak lebih dari
pajangan tulisan berbingkai.
2. Kode etik
profesi merupakan himpunan norma moral yang tidak dilengkapi dengan sanksi
keras karena keberlakuannya semata-mata berdasarkan kesadaran profesional.
Rupanya kekurangan ini memberi peluang kepada profesional yang lemah iman untuk
berbuat menyimpang dari kode etik profesinya.
Peran Etika
dalam Perkembangan IPTEK
Perkembangan
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berlangsung sangat cepat. Dengan perkembangan
tersebut diharapkan akan dapat mempertahankan dan meningkatkan taraf hidup
manusia untuk menjadi manusi secara utuh. Maka tidak cukup dengan mengandalkan
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, manusia juga harus menghayati secara mendalam
kode etik ilmu, teknologi dan kehidupan.
Para pakar
ilmu kognitif telah menemukan bahwa teknologi mengambil alih fungsi mental
manusia, pada saat yang sama terjadi kerugian yang diakibatkan oleh hilangnya
fungsi tersebut dari kerja mental manusia. Perubahan yang terjadi pada cara
berfikir manusia sebagai akibat perkembangan teknologi sedikit banyak
berpengaruh terhadap pelaksanaan dan cara pandang manusia terhadap etika dan
norma dalam kehidupannya.
Etika
profesi merupakan bagian dari etika sosial yang menyangkut bagaimana mereka
harus menjalankan profesinya secara profesional agar diterima oleh masyarakat.
Dengan etika profesi diharapkan kaum profesional dapat bekerja sebaik mungkin,
serta dapat mempertanggungjawabkan tugas yang dilakukan dari segi tuntutan
pekerjaannya.
Etika Profesi Di Bidang IT
Contoh Studi Kasus Pelanggaran Etika Profesi di Bidang Sistem Informasi
Dalam era kini, informasi dipandang sebagai aset atau sumber yang setara dengan sumber-sumber lain dan juga mempunyai kekhususan persoalan dan pengelolaannya, sehingga diperlukan suatu manajemen khusus yaitu sistem manajemen informasi dengan pengelolanya yang khusus yaitu manajer informasi atau Chief Information Officer (CIO). Sebagai manajer jelas harus mengetahui etika manajemen. Aspek keuangan merupakan suatu aspek yang yang sangat sensitif, demikian juga dengan aspek informasi. Dengan demikian hak dan tanggung jawab manajer mengisyaratkan bahwa syarat manajer harus “beretika (bermoral) tinggi dan kuat”.
Contoh Studi Kasus Pelanggaran Etika Profesi di Bidang Sistem Informasi
Dalam era kini, informasi dipandang sebagai aset atau sumber yang setara dengan sumber-sumber lain dan juga mempunyai kekhususan persoalan dan pengelolaannya, sehingga diperlukan suatu manajemen khusus yaitu sistem manajemen informasi dengan pengelolanya yang khusus yaitu manajer informasi atau Chief Information Officer (CIO). Sebagai manajer jelas harus mengetahui etika manajemen. Aspek keuangan merupakan suatu aspek yang yang sangat sensitif, demikian juga dengan aspek informasi. Dengan demikian hak dan tanggung jawab manajer mengisyaratkan bahwa syarat manajer harus “beretika (bermoral) tinggi dan kuat”.
Faktor
penyebab pelanggaran kode etik profesi IT adalah makin merebaknya penggunaan
internet. Jaringan luas computer tanpa disadari para pemiliknya di sewakan
kepada spammer (penyebar email komersial) froudster (pencipta setus tipuan),
dan penyabot digital Terminal2 jaringan telah terinfeksi virus computer, yang
mengubah computer menjadi zombie contohnya di bandung banyak warnet yang
menjadi sarang kejahatan computer. Factor lain yang menjadi pemicu adalah makin
merebaknya intelektual yang tidak beretika.
Factor
penyebab pelanggaran kode etik profesi IT :
1. Tidak
berjalannya control dan pengawasan diri masyarakat
2. Organisasi profesi tidak di lengkapi denga sarana dan mekanisme bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan
3. Rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai substansi kode etik profesi, karena buruknya pelayanan sosialisasi dari pihak prepesi sendiri
4. Belum terbentuknya kultur dan kesadaran dari para pengemban profesi IT untuk menjaga martabat luhur profesinya
5. Tidak adanya kesadaran etis da moralitas diantara para pengemban profesi TI untuk menjaga martabat luhur profesinya.
2. Organisasi profesi tidak di lengkapi denga sarana dan mekanisme bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan
3. Rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai substansi kode etik profesi, karena buruknya pelayanan sosialisasi dari pihak prepesi sendiri
4. Belum terbentuknya kultur dan kesadaran dari para pengemban profesi IT untuk menjaga martabat luhur profesinya
5. Tidak adanya kesadaran etis da moralitas diantara para pengemban profesi TI untuk menjaga martabat luhur profesinya.
Solusi yaitu
adanya kesadaran hukum.kesadaran hokum menurut Soerjono Sokanto (1988)
menyebutkan bahwa ada lima unsur penegakan hukum artinya untuk
mengimplementasikan penegak hukum di Indonesia sangat dipengaruhi 5 faktor :
1. undang2
2. mentalitas aparat penegak hukum
3. perilaku masyarakat
4. sarana
5. kultur.
1. undang2
2. mentalitas aparat penegak hukum
3. perilaku masyarakat
4. sarana
5. kultur.
Sumber : http://m-roiful.blogspot.co.id/2014/10/tugas-3-pengertian-etika-profesi.html
http://ristameytasari.ilearning.me/etika-profesi-di-bidang-it/
http://ristameytasari.ilearning.me/etika-profesi-di-bidang-it/